Epidemiolog Desak Daerah Segera Sosialisasi Isi Revisi Instruksi Mendagri

Epidemiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Yudhi Wibowo, mengingatkan pemerintah daerah untuk segera sosialisasi revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi yang direvisi itu tetap akan memuat pembatasan-pembatasan sekalipun tak ada lagi istilah PPKM Level 3 di dalamnya.

“Inmendagri tersebut perlu segera disosialisasikan secara masif ke seluruh masyarakat dan semua pihak terkait,” kata Yudhi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat 10 Desember 2021.

Dia menjelaskan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru. Ini penting agar masyarakat luas tak hanya memahami sebatas pembatalan PPKM Level 3.

“Karena diprediksi saat libur Natal dan Tahun Baru terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang tentunya dikhawatirkan berpotensi mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19,” kata Yudhi lagi.

Dia mengharapkan semua pihak melaksanakan dengan baik instruksi Mendagri itu. Dia juga mengingatkan perlunya pemerintah di setiap daerah mengantisipasi kerumunan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan kepada masyarakat, epidemiolog lapangan ini mengimbau, juga harus berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan penyesuaian PPKM pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021. Penyesuaian merevisi instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan. Revisi juga menghapus rencana penyekatan-penyekatan di jalan. Gantinya, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut beberapa pembatasan spesifik itu yang sebagian mengadopsi dalam sistem PPKM Level 3,

– Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

– Percepatan target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

– Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

– Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penonton.

– Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

– Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam. Untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

– Penyesuaian perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal juga dilakukan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung.

– Pengunjung diatur tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *