Kemenkumham Tetapkan Rambutan Parakan Jadi Buah Khas Tangerang

Buah Rambutan Parakan ditetapkan sebagai buah khaskhas Tangerang. Hal itu setelahKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menetapkan rambutan parakan asal Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai indikasi geografis rambutan pertama di Indonesia. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto, mengatakan Sertifikat indikasi geografis ini sangat penting untuk menyatakan legalitas suatu hal khususnya untuk kekayaan intelektual.

"Menyangkut kekayaan intelektual perlu dilakukan legalitas, apabila tidak dilakukan tentunya akan dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab," katanya dikutip, Rabu (22/5/2024). Ia juga berharap agar semua potensi yang ada di wilayah Banten segera mungkin didaftarkan agar mempunyai legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga yang dimiliki oleh Provinsi Banten ini tidak diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

"Ini salah satu contoh indikasi geografis yang dapat didaftarkan seperti rambutan parakan ini. Karena rambutan parakan ini tidak ada di daerah lain. Meskipun ada tidak indentik sama seperti rambutan parakan di Tangerang," katanya. Mahasiswa Kedokteran dan Biologi UBB Lakukan Riset, Buah Takokak Bisa Jadi Obat Asam Urat Bangkapos.com Dua Ranperda Kabupaten Rote Ndao Dinyatakan Harmonis di Kemenkumham NTT Pos kupang.com

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 59 60 61 62 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 2 Halaman 4 CPNS Segera Dibuka, Kemenkumham Siapkan Formasi ini untuk Lulusan SMA, Berikut Kuota Tiap Provinsi Bangkapos.com Viral Jemaah Gereja Tesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah, Diolok olok Gerejanya Ngontrak Wartakotalive.com

Dengan adanya label rambutan parakan maka daerah lainnya tidak bisa ngklaim, karena rambutan parakan telah sah dan legal milik Provinsi Banten. Rambutan parakan ini jika diproduksi secara masif dapat diekspor Keluar Negeri, dan apabila rambutan ini juga diolah menjadi produk lainnya tentu akan berdampak pada penghasilan masyarakat. "Kami dari Kementrian Hukum dan HAM secara masif mendiseminasi termasuk pada kegiatan hari ini mendorong pemerintah Kabupaten/Kota, untuk melakukan jemput bola karena kekayaan ini kan ada kekayaan individu dan komunal maka harus dilakukan pendaftaran geografis di Provinsi Banten," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan dengan tercatatnya Rambutan Parakan sebagai Indikasi Geografis, nilai ekonomi dari Rambutan Parakan ini akan semakin meningkat. “Rambutan Parakan sendiri menjadi Indikasi Geografis pertama kategori buah rambutan yang ada di Indonesia," ujarnya. Ia berharap dengan terselesaikannya proses pencatatan Rambutan Parakan sebagai Indikasi Geografis, mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya para petani Rambutan Parakan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kemasyarakatan, Komari mengatakan sudah disebutkan sebelumnya oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, selain Rambutan Parakan, Provinsi Banten memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang bisa didaftarkan, antara lain Talas Beneng, Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka Serang, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak dan Rambutan Tangkue Lebak. "Tak hanya itu, di wilayah Kabupaten Lebak terdapat Kebun Karet dan Vanili yang potensinya tak kalah luar biasa. Ini sangat mendunia bahkan jika melihat sejarah, mengapa Banten dijajah itu tidak lain karena ingin mendapatkan rempah rempah. Ini yang perlu digali," ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *