Pemerintah Terus Dorong Merger Smartfren, Menkominfo Sudah Bertemu dengan Bos XL Axiata

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong aksi korporasi dalam bentuk merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan anak usaha PT Sinar Mas Group yang juga bergerak dalam bisnis operator seluler, Smartfren. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong saat menjelaskan Pemerintah tengah melakukan penataan bisnis perusahaan operator seluler di Tanah Air. Menurutnya, idealnya jumlah operator seluler tidak terlalu banyak.

"Salah satu upaya penataan persaingan di dalam dunia telekomunikasi, kita mendorong merger antara XL dengan Smartfren. Itu kan salah satu bentuk penataan kompetisi," ucap Usman Kansong di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024). "Tadinya ada 4 (grup perusahaan operator) yang berkompetisi, sekarang nantinya jadi 3. Grup Telkomsel, Indosat, dan XL," sambungnya. Pemkab Bantul Terus Dorong Peningkatan Infrastuktur Pengolahan Sampah

DPRA Dorong Pemerintah Aceh Tuntaskan Pembangunan Rumah Sakit Regional Meulaboh Serambinews.com Sosok Thamron Bos Timah yang Hartanya Terus Diburu Kejagung, Kini Rekening Perusahaan Sawit Diblokir Arne Slot Ditunjuk Kuasai Kedudukan Jurgen Klopp, Bos Liverpool Sudah Deal

KONI DIY Dorong Tuan Rumah Porda XVII Maksimalkan Venue yang Sudah Ada Rupbasan Kupang Dorong Aksesibilitas dengan Diklat Bahasa Isyarat bagi Petugas Inilah Tampang Irwan Pelaku Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali, Ternyata Sudah Sering Menginap

Motif Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Pelaku Sudah Siapkan Celurit dari Rumah Bahkan, Usman juga mengungkapkan Menkominfo Budi Arie Setiadi, juga melakukan pertemuan dengan petinggi XL Axiata. Terkait pembatasannya, Usman enggan memberikan secara rinci. Namun salah satunya bisa saja membahas terkait aksi korporasi yang dimaksud.

"Memang hari ini ada pertemuan dengan Pak Menteri. Ya kalau pertemuan tentu banyak yang dibicarakan, mungkin insentif, mungkin juga rencana merger dan juga lain lain," ucap Usman. Meski demikian, Pemerintah dalam hal ini Kominfo hanya bisa memberikan masukkan. Karena merger merupakan kegiatan Business to Business antara kedua belah pihak perusahaan. "Kan namanya merger itu B to B, Pemerintah enggak bisa campur tangan, enggak bisa memaksa. Merger ini contoh pemerintah menata persaingan supaya tidak jorjoran," pungkasnya.

Diketahui, kabar merger keduanya telah terdengar sejak tahun 2021. Namun sampai saat ini, isu merger belum juga terlaksana. Kedua perusahaan masih menjalankan bisnis telekomunikasinya masing masing di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *