Kemenparekraf Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf menggugat sedikitnya tiga perusahaan ke pengadilan. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 lalu.

Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Di dalam gugatan itu disebutkan Sandiaga menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Kemenparekraf meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat yakni Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Ketiga laporan itu adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Majelis Hakim juga diharapkan dapat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Rencananya, sidang pertama untuk kasus yang diajukan Sandiaga ini akan digelar pada Selasa, 28 Desember 2021 pada pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Indosat Ooredoo memastikan belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan yang dilayangkan oleh Kemenparekraf.

“Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam keterangannya yang diterima Tempo, Jumat, 17 Desember 2021.

Steve memastikan Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).

Adapun Kemenparekraf menegaskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan ke Indosat Cs. itu bukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara pribadi. “Gugatan dilayangkan atas nama instansi, hanya di bawah kepemimpinan Pak Sandiaga,” kata pihak Kementerian.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan dari narasumber. Judul ‘Sandiaga Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat’ diubah menjadi ‘Kemenparekraf Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain ke PN Jakarta Pusat’ pada pukul 11.11 WIB, Jumat, 17 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *