Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan Tekan Mobilitas dengan Ganjil Genap

Pemerintah berupaya untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang demi mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menekan pergerakam kendaraan pribadi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pergerakan kendaraan pribadi perlu dikendalikan selain manajemen angkutan umum. “Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan,” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 1 Desember 2021.

Budi mengatakan pihaknya akan mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan mobilitas. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan di jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Di sisi lain, Budi meminta pemerintah daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah. “Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan umum, Budi mengatakan pihaknya menerapkan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Budi pun mewanti bahwa operator transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru. “Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *