Libur Natal dan Tahun Baru, Panduan Ibadah di Gereja Selama PPKM Level 3

Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah juga mengatur bagaimana masyarakat merayakan Natal agar tidak memicu penularan Covid-19.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tercantum bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah. Berikut rinciannya:

Pemerintah juga mengatur aktivitas masyarakat di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, destinasi wisata, dan yang menggunakan fasilitas publik, seperti kereta, bus, dan sebagainya, selama libur Natal dan tahun baru. Masyarakat yang menggunakan transportasi publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau rapid tes sesuai kebijakan pada sarana transportasi yang digunakan, dan menjalani karantina di tempat tujuan, baik mandiri maupun menggunakan sarana yang telah disiapkan pemerintah.

Pengunjung pusat perbelanjaan dan destinasi wisata juga harus mengunduh dan memindai kode unik pada aplikasi PeduliLindungi serta mencegah kerumunan. Pengelola mall dan destinasi wisata dilarang mengadakan acara selama libur Natal dan tahun baru, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Durasi operasional mulai pukul 10.00 sampai 22.00 waktu setempat.

SHELAMITA AZZAHRA

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *